-
Membantu Ketua menyusun sasaran mutu SDGK.
-
Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran BPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran SDGK.
-
Menyusun Renstra BPMI berdasarkan Renstra SDGK.
-
Menyusun rencana program kerja dan anggaran BPMI SDGK.
-
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan SDGK.
-
Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPM.
-
Mengikuti dan menyelenggarakan studi banding, workshop, seminar maupun pelatihan Sistem Penjaminan Mutu.
-
Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu.
-
Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTM (Rapat Tinjauan Mutu) di SDGK.
-
Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu SDGK.
-
Menyusun laporan secara berkala kepada Ketua tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
Koordinator Penjaminan Mutu Internal dan Dokumen Mutu
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu: manual mutu, kebijakan mutu, rencana mutu, standar mutu, sasaran mutu, prosedur sistem mutu (SOP), instruksi kerja, sistem catatan mutu.
- Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen, rekaman/catatan mutu, laporan (laporan akhir jabatan, laporan tahunan, laporan unit kerja, laporan akhir kegiatan/kepanitiaan).
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri di tingkat institusi, Program Studi maupun Unit Kerja.
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
- Berkordinasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester bersama puket 1, puket 2, dan puket 3.
- Melakukan pengarsipan dokumen penjaminan sistem mutu.
-
Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner).
-
Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
-
Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal.
-
Melakukan pengukuran Renstra SDGK berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap 2 tahun.
-
Melakukan pengukuran sasaran mutu SDGK berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap 2 tahun.
-
Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
-
Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.
-
Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
-
Berkordinasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester bersamapuket 1, puket 2, dan puket 3.
-
Melakukan pengarsipan dokumen.
Koordinator Penjaminan Mutu Eksternal